infosatu.co
HUKUM

Sidang di PN Surabaya, Keterangan Saksi Ungkap Keterlibatan Terdakwa Novena Husodho

Teks: Saksi Gita Karina, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 4 Februari 2026, Foto: (infosatu.co/Koko).

Surabaya, infosatu.co – Persidangan perkara pidana nomor 2728 yang menjerat Terdakwa Novena Husodho, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Sidang yang digelar Rabu 4 Februari 2026 tersebut, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, saksi Lanny Mariani menerangkan bahwa rekening yang menjadi pokok perkara tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pribadi Terdakwa Novena Husodho, melainkan digunakan dalam operasional perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Saksi Lanny bahkan menyatakan tidak keberatan apabila Novena dibebaskan, karena menurutnya terdakwa tidak memiliki kontrol langsung atas rekening tersebut.

Pada persidangan lanjutan kali ini, majelis hakim kembali mendengarkan keterangan sejumlah saksi mengenai mekanisme kerja sama dan alur bisnis yang menjadi fokus perkara Terdakwa
Novena Husodho.

Saksi Deni Ariadi menjelaskan dalam persidangan ini perbedaan antara pialang asuransi dan sistem referral.

Ia menyebutkan bahwa pialang merupakan perantara resmi dalam transaksi asuransi.

Sedangkan sistem referral hanya berupa rekomendasi atau strategi pemasaran tanpa ikatan formal sebagai perantara.

Penjelasan ini menurut Saksi penting karena mekanisme yang berjalan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik pialang ilegal.

Saksi berikutnya, Gita Karina, yang bekerja di bidang pemasaran, mengaku selama menjalankan tugasnya tidak pernah bertemu langsung dengan Terdakwa Novena Husodho.

Hal tersebut menurut Saksi bahwa Terdakwa tidak terlibat secara langsung dalam operasional yang dipersoalkan di persidangan.

Sementara itu, saksi M. Reza Saputra dari PT Andika menyatakan tidak mengetahui persoalan yang dikaitkan dengan PT Asa.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Lanny Mariani menerangkan bahwa rekening yang menjadi pokok perkara tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pribadi Terdakwa Novena Husodho, melainkan digunakan dalam operasional perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Saksi Lanny bahkan menyatakan tidak keberatan apabila Novena dibebaskan, karena menurutnya terdakwa tidak memiliki kontrol langsung atas rekening tersebut.

Kuasa hukum Terdakwa Novena Husodho, Saur Oloan HS, mengatakan keterangan saksi dari pihak BNI Life dan PT MAG turut memperjelas posisi perkara.

Menurut Saksi dalam persidangan, pihak MAG kerja sama dengan PT ASA hanya bersifat referensi, bukan sebagai pialang asuransi.

Saksi menjelaskan bahwa proses kerja sama diawali dari penunjukan pemegang polis kepada perusahaan asuransi, kemudian perusahaan asuransi menerbitkan pengikatan dalam bentuk referensi.

Seluruh aktivitas utama tetap dijalankan oleh perusahaan asuransi.

“Fakta hukum mulai terbuka. PT ASA, hanya sebagai referensi dan itu dibenarkan serta tidak ada masalah,” ujar Saur usai sidang kepada awak media, Rabu 4 Februari 2026.

Teks: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang usai sidang di PN Surabaya, Jawa Timur (infosatu.co/Koko).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Damang menegaskan pihaknya akan tetap mendalami seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan.

“Kami akan mendalami kembali apa yang disampaikan para saksi,” katanya singkat.

Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim yang Diketuai S. Pujiono dan akan kembali dilanjutkan pada 11 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Related posts

Kasus Asuransi di Pengadilan Negeri Surabaya Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Zainal Abidin

Pengaruh Nonton Pornografi, Polsek Sungai Kunjang Amankan Pelaku Dugaan Cabul terhadap Anak

Andika

Warga Merasa Terganggu dengan Aksi Balapan Liar, Babinsa Turun Tangan

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page