Pasuruan, infosatu.co – Kepolisian Resor Pasuruan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 25 perkara tindak pidana Narkotika sepanjang Januari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 46 tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan total berat 5.053,418 gram dan dua butir pil Ekstasi.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, dalam kegiatan press release yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan, Polda Jatim.
AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, seluruh kasus itu merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026.
Operasi penindakan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Pasuruan, di antaranya Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, dan Lumbang.
“Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang terdiri dari 45 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah Narkotika jenis Sabu dengan total berat lebih dari 5 kilogram,” ujar AKBP Harto, Selasa 27 Januari 2026.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SKJ (47) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkotika antarwilayah.
Polisi menyita lima paket Sabu dengan berat total 4.988,8 gram yang disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan berpindah-pindah tempat.
Kapolres menambahkan, pengungkapan jaringan besar itu berawal dari laporan masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di jalur Malang–Pasuruan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sebelum sempat diedarkan.
Selain mengungkap jaringan besar, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga menangani puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika skala kecil.
Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram Sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda dengan kategori tertinggi sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran Narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
