infosatu.co
Pasuruan

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap 2 Kasus Narkotika, Sita Ganja dan Sabu

Teks: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota.

Kota Pasuruan, infosatu.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus berbeda dalam waktu dua hari di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Kasus pertama diungkap pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah SF di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ganja beserta bijinya.

Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor, berikut satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada Minggu 25 Januari 2026 sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan sistem “ranjau” dalam peredaran narkotika jenis sabu di beberapa titik.

Bersama tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan satu unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kedua kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujarnya, Senin 26 Januari 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Related posts

Khofifah Resmikan RSNU Pasuruan, Perkuat Pemerataan Layanan Kesehatan

Zainal Abidin

Muslimat Nahdlatul Ulama Hadiri Peresmian RSNU di Kejayan

Zainal Abidin

Jalan Sehat Kemenag, Wabup Pasuruan Ajak Hidup Sehat dan Jaga Kerukunan

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page