Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mempertegas penertiban parkir di kawasan pendidikan dengan memasang marka zigzag di sepanjang Jalan Ir H Juanda.
Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan lalu lintas sekaligus memulihkan fungsi badan jalan yang selama ini kerap disalahgunakan saat jam masuk dan pulang sekolah.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menyebut, praktik parkir sembarangan di badan jalan dan trotoar menjadi penyebab utama kemacetan di ruas tersebut, terutama pada pagi hari saat aktivitas antar-jemput pelajar berlangsung.
“Setiap pagi saat jam sekolah kemacetan muncul karena masyarakat parkir di badan jalan dan trotoar. Ini sudah kami sosialisasikan sejak dua tahun lalu. Jika ingin membeli kue atau makanan, parkirlah di lahan yang tersedia di sebelahnya,” ungkapnya Senin, 24 November 2025.
Menurutnya, marka zigzag berwarna kuning ini bukan sekadar cat jalan biasa, melainkan bagian dari rambu lalu lintas resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Pemasangannya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Tahun 2014 Pasal 34 dan Pasal 43, yang mengatur tentang pembatasan berhenti dan parkir di titik-titik tertentu demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Marka zigzag ini sudah kami buat sekitar 15 sampai 20 meter dan sepanjang area itu tidak boleh parkir maupun berhenti,” tegasnya.
Dishub bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda akan melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap pelanggar. Tahapan penindakan dimulai dari penggembosan ban kendaraan hingga pendataan nomor polisi untuk diteruskan sebagai bahan penilangan.
“Mulai besok kami minta masyarakat yang ingin membeli kue agar memperhatikan marka zigzag ini. Kami amati ini salah satu sumber kemacetan setiap pagi,” tambah Manalu.
Jalan Ir H Juanda sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sehingga parkir di badan jalan dan trotoar tidak lagi ditoleransi.
Meski demikian, Dishub masih memberikan masa transisi selama satu minggu ke depan sebelum penindakan penuh dilakukan.
“Setelah itu setiap ada yang parkir di sini kami gembosi langsung, termasuk yang parkir di trotoar. Harusnya parkir di dalam, di sisi kanan atau kiri,” katanya.
Manalu juga mengingatkan marka zigzag lazim digunakan di area sekolah atau Zona Selamat Sekolah (ZoSS), sehingga semestinya sudah dipahami oleh para pengendara.
“Kalau sudah punya SIM, pasti paham apa itu rambu-rambu,” pungkasnya.
