infosatu.co
Diskominfo Kutim

Disdikbud Kutim Perkuat Infrastruktur Pendidikan Cegah Anak Putus Sekolah

Teks: Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono

Kutim, infosatu.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) Mulyono menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak di daerahnya merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat ditawar.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Peresmian Program Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) 2025 dalam sebuah agenda resmi di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Jumat, 21 November 2025.

Ia menyebut pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan manusia, sekaligus kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara konsisten di seluruh wilayah, termasuk daerah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks.

Landasan hukum mengenai hak memperoleh pendidikan telah tertuang jelas dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menegaskan adanya hak setara bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu.

Menurut Mulyono, kerangka regulatif tersebut menempatkan pemerintah sebagai pihak yang memikul tanggung jawab penuh dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam proses pembangunan sumber daya manusia.

Mulyono menjelaskan bahwa pendidikan bukan sekadar proses penyampaian ilmu pengetahuan, tetapi juga sarana penting untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Ia mengatakan bahwa pendidikan yang merata mampu membuka jalan bagi mobilitas sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif.

“Kita harus memastikan bahwa setiap anak, di mana pun mereka tinggal, mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan belajar,” ujarnya.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap berbagai hambatan yang masih terjadi di lapangan. Di Kabupaten Kutai Timur, sejumlah desa dan kecamatan masih menghadapi kesulitan akses yang disebabkan oleh kondisi geografis.

Jarak antardesa yang berjauhan, infrastruktur transportasi yang terbatas, hingga keterbatasan fasilitas dasar kerap menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mencapai sekolah. Kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat yang masih rendah turut memperbesar risiko anak putus sekolah.

Mulyono menyebut fenomena anak yang berhenti sekolah sebagai persoalan serius yang perlu ditangani bersama. Ia menilai bahwa setiap kasus putus sekolah berarti hilangnya satu hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

“Ketika ada anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan, itu menunjukkan masih ada kewajiban yang belum kita tunaikan,” katanya.

Upaya pemerintah daerah, menurut dia, harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memiliki kerangka kerja yang mendorong pemerataan akses pendidikan, namun implementasi di lapangan membutuhkan sinergi agar dapat menjangkau wilayah yang terpencil dan kelompok masyarakat yang rentan.

Prinsip nondiskriminatif yang tertuang dalam UU Sisdiknas menjadi dasar bagi Kutai Timur untuk terus memperluas layanan pendidikan, baik melalui pembangunan infrastruktur, penguatan program bantuan pendidikan, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

Mulyono menegaskan bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh terpaku pada pusat kota saja, melainkan harus menjangkau hingga lapisan paling pinggir dari wilayah Kutim.

Ia berharap seluruh pihak memahami bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menentukan masa depan daerah. Dengan mengatasi hambatan geografis dan ekonomi secara bertahap, pemerintah optimistis kualitas pendidikan di Kutai Timur dapat meningkat dan lebih merata.

“Tanggung jawab ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat,” ujar Mulyono.

Dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi, Mulyono menekankan bahwa komitmen pemerintah daerah tidak akan surut.

Ia menilai bahwa pemenuhan hak pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kutai Timur, sekaligus wujud nyata dari amanat konstitusi yang harus dijaga bersama. (Adv).

Related posts

Tekan Inflasi, Disperindag Kutim Siapkan Pasar Murah di Enam Kecamatan

Martin

Seno Aji: Pemprov Kaltim Komitmen Bangun UMKM

Firda

Bupati Kutai Timur Tegaskan Pentingnya Penguatan Pembinaan Atlet

Martin

You cannot copy content of this page