
Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tengah merumuskan dasar hukum kerja sama publikasi dengan media massa.
Pembahasan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) itu digelar di ruang rapat lantai tiga Kantor Diskominfo Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat, 17 Oktober 2025.
Forum tersebut dihadiri dua akademikus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Muhammad Subandi dan Yusri, yang didapuk sebagai narasumber.
Diskusi berlangsung dengan fokus pada penguatan aspek regulasi dan tata kelola kemitraan antara pemerintah daerah dan lembaga media, baik cetak, elektronik, maupun daring.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kukar, Sofyan Agus, menyebut penyusunan Ranperbup ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan pola kerja sama yang lebih tertib dan transparan.
“Kerja sama publikasi media perlu ditetapkan dalam regulasi secara khusus. Kami juga mengambil referensi dari rancangan di kabupaten/kota lain seperti Kota Bontang dan Provinsi Kalimantan Timur,” terang Sofyan.
Menurut dia, regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalin hubungan kemitraan dengan media.
Dengan adanya payung hukum, diharapkan proses publikasi informasi pemerintahan tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi anggaran dan etika publikasi.
Dari sisi akademis, narasumber dari FISIP Unikarta, Yusri, menuturkan bahwa penyusunan Ranperbup tersebut diselaraskan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.
“Dasar kami menyusun rancangan ini adalah Peraturan Menteri. Kami melihat bidang ini cukup urgent untuk dibuatkan sebuah Perbup. Dari catatan kami, berdasarkan Permen terdapat 8 bab, dan kami mencoba merancangnya menjadi 10 bab dengan 23 pasal,” ujar Yusri.
Ia menambahkan, penambahan struktur dalam rancangan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan di tingkat daerah, sekaligus memberikan ruang lebih rinci dalam pengaturan teknis kerja sama publikasi.
Yusri juga membuka peluang adanya perubahan atau penambahan pasal setelah dilakukan evaluasi dan masukan dari peserta pembahasan.
“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah setelah hasil evaluasi hari ini,” pungkasnya.
Pemerintah Kukar menargetkan, Ranperbup ini akan rampung dalam waktu dekat agar dapat segera menjadi acuan resmi bagi seluruh kegiatan publikasi pemerintah daerah.
