infosatu.co
HUKUM

Kejati Kaltim Tahan Direktur PT Kace Berkah Alam, Kasus Korupsi Perusda BKS

Teks: Kejati Kaltim mengawal tersangka berinisial A usai resmi ditahan terkait kasus korupsi Perusda BKS.

Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.

Tersangka berinisial A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam skema kerja sama jual beli batubara yang diduga fiktif dan melanggar tata kelola perusahaan.

“Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat, 26 September 2025.

Dalam penyidikan, tersangka A disebut menjalin kerja sama dengan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama Perusda BKS saat itu.

Proyek jual beli batubara dilakukan tanpa proposal resmi, tanpa kajian kelayakan, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Gubernur Kaltim.

Melalui dua kontrak kerja sama pada 2019, PT Kace Berkah Alam menerima dana investasi sebesar Rp7,19 miliar dari Perusda BKS.

Namun, dana itu tidak pernah dikembalikan dan perusahaan terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Selain itu, tersangka juga diduga menginisiasi perjanjian fiktif antara Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya yang sama-sama tidak memiliki izin sah.

Kerja sama itu merugikan keuangan negara sebesar Rp3,93 miliar, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil audit BPKP Kalimantan Timur menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp21,2 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari transaksi melibatkan PT Kace Berkah Alam.

Sejak Kamis, 25 September 2025 kemarin, tersangka A resmi ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari pertama.

Penahanan dilakukan karena adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti tersangka.

Kasus korupsi Perusda BKS sebelumnya sudah menyeret empat terdakwa lain ke meja hijau:

1. Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka, mantan Dirut Perusda BKS,
2. Nurhadi Jamaluddin, Direktur CV Al Ghozan,
3. Syamsul Rizal, Direktur PT Raihmadan Putra Berjaya,
4. M. Noor Herryanto, Direktur PT Gunung Bara Unggul.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan tidak berhenti di sini. Penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat masih terus dikembangkan.

“Penyidikan masih berjalan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Toni.

Related posts

Skor Integritas Kaltim Zona Waspada, KPK Minta Penguatan Pengawasan ASN dan Anggaran

Rizki

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page