
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang, Agusriansyah Ridwan soroti konflik Kampung Sidrap.
Agusriansyah menegaskan pentingnya sikap netral Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menyelesaikan persoalan status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Agusriansyah, Pemprov harus mengedepankan aturan hukum di atas segalanya.
Ia menilai mediasi yang bijak, profesional, dan proporsional menjadi langkah terbaik untuk meredakan ketegangan.
“Dengarkan baik-baik kedua belah pihak secara profesional dan proporsional. Tidak perlu memberi komentar berlebihan di luar konteks substansi persoalan, supaya terlihat netral dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Agusriansyah, yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, menegaskan bahwa secara yuridis dan de facto, Kampung Sidrap merupakan wilayah sah Kutai Timur.
Meski demikian, ia menyarankan pendekatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pembangunan berkeadilan dan keberlanjutan, tanpa mempersoalkan identitas kependudukan warga.
Ia mengingatkan agar mediator tidak terjebak dalam politisasi kepentingan pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik horizontal.
“Substansi keberadaan Pemprov adalah menciptakan perdamaian dan membuat terang persoalan, bukan memposisikan diri sebagai pengambil keputusan dalam memberikan argumentasi,” tegasnya.
Agusriansyah memaparkan sejumlah dasar hukum yang menguatkan posisi Kutai Timur:
1. Permendagri No. 25 Tahun 2005 – menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutai Timur.
2. UU No. 47 Tahun 1999 – tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari Kota Bontang.
3. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 – menolak gugatan Pemkot Bontang terhadap Permendagri No. 25/2005.
4. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 – penentuan batas wilayah harus berdasarkan aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.
Dengan landasan hukum tersebut, ia berharap Pemprov Kaltim berperan sebagai fasilitator dialog produktif, bukan pihak yang memihak.
“Mari selesaikan masalah ini dengan bijak demi kepentingan masyarakat, tanpa menambah ketegangan politik,” pungkasnya.