Samarinda, infosatu.co – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat program pemberdayaan pesantren sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi dan memperluas peran sosial pesantren di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim, H. Muhammad Isnaini, S.Ag, M.Pd, pada kegiatan Media Gathering di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kaltim, Pada Selasa, 24 Juni 2025.
Menurutnya, pesantren tidak lagi hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat yang berkontribusi nyata terhadap pembangunan sosial.
“Tujuan akhir dari program ini adalah mewujudkan pesantren yang mandiri secara ekonomi, namun tetap kokoh dalam fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan karakter,” jelasnya.
Saat ini, jumlah pesantren yang terdata secara resmi di Kalimantan Timur sebanyak 248 pesantren.
Seluruhnya menjalankan tiga fungsi utama, yakni fungsi pendidikan (tarbiyah), fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat dalam bidang sosial dan ekonomi.
Seiring perkembangan zaman, keberadaan pesantren telah diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Tak hanya itu, Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Perda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mendukung keberadaan dan kemandirian pesantren.
“Ini merupakan hasil perencanaan sejak masa kepemimpinan Gubernur Andi hingga akhirnya bisa digunakan untuk membantu para pesantren di Kaltim,” ungkapnya.
Perda ini juga menjadi respons konkret terhadap turunan UU Pesantren dan membuka peluang bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan, meski tidak mencakup seluruh aspek secara menyeluruh.
Salah satu implementasi dari pemberdayaan ini adalah program inkubasi bisnis pesantren, yang merupakan bantuan dari Kemenag RI.
Di tahun 2024, Kalimantan Timur mendapatkan alokasi program ini untuk 7 pesantren yang memenuhi kriteria.
Salah satu kriterianya adalah pesantren yang sudah memiliki unit usaha seperti koperasi, laundry, atau minimarket.
“Nantinya, pesantren yang memenuhi syarat akan kita data dan rekomendasikan ke pusat. Pusat yang akan memverifikasi dan melaksanakan proses inkubasinya,” terangnya.
Untuk tahun 2025, ditargetkan ada 5.000 pesantren se-Indonesia yang akan menerima program serupa.
Kemenag Kaltim pun telah menyosialisasikan program ini dan mendorong pesantren-pesantren di wilayahnya untuk segera melengkapi persyaratan agar bisa ikut serta.
Selain itu, dalam rangka membina prestasi generasi pesantren, Kaltim juga tengah mempersiapkan keikutsertaan dalam ajang Musabaqah Qiraatil Kutub Nasional (MQKN) ke-8 yang akan digelar di Sulawesi Selatan pada 2025.
Saat ini, seleksi tingkat provinsi telah berlangsung, dengan 127 peserta dan tahap terakhir sudah melalui ujian daring (Sibiti).
“Kaltim pernah meraih juara 1 nasional pada MQKN ke-6 dan ke-7. Harapannya tahun ini bisa kembali mengharumkan nama daerah,” pungkasnya.
Dengan dukungan regulasi, program konkret, dan kolaborasi lintas sektor, pemberdayaan pesantren di Kalimantan Timur diharapkan mampu menghasilkan generasi yang tidak hanya religius, tetapi juga unggul, berdaya saing, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah dan bangsa. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim