infosatu.co
HUKUM

Edarkan Narkoba Seorang Pria Diringkus Polres Tubaba

Terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan kepolisian. (foto: Humas Polres)

Tubaba, infosatu.co – Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Pelaku berinisial AD (43) dan kini digelandang ke Mako Polres TBB, Kamis (23/9/2021).

Penangkapan berdasarkan Sprint/20/IX/2021/ tanggal 21 September dan Lp/A-342/IX/Spk T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 21 September. Untuk diketahui, petugas mengamankan AD di rumah kediamannya yang berada di RT 02/Rw 02 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat permainan bola biliard di samping rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba dan narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli di wilayah Mesuji.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Selasa 21 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap AD (43) di lokasi permainan bola biliard yang ada di samping rumahnya,” bebernya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan akhirnya petugas menemukan empat paket narkoba jenis sabu yg disimpan di lubang kursi bambu yang ada diteras rumahnya. Namun ketika akan dibawa ke Polres Tubaba, petugas dihadang oleh keluarga besarnya dan menimbulkan reaksi banyak massa.

“Kemudian setelah diberi penjelasan dan pengarahan dan penggalangan serta penambahan personel dari Polres Tubaba, sekira pukul 00.30 WIB pelaku dapat diamankan dan dibawa Ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tubaba lalu ditemukannya barang bukti berupa empat klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,69 gram, 1 unit HP android merk oppo warna silver dan 1 (satu) helai kertas tisu,” urainya.

“Untuk pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun”, paparnya.(editor: irfan)

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page