infosatu.co
NASIONAL

Tidak Tahu Jika PPKM Diperpanjang, Penyelenggara Hajatan Kooperatif Stop Kegiatan

Secara humanis tim satgas covid-19 Kecamatan Wanareja saat menyampaikan kepada penyelenggara hajatan. (foto: pendim)

Cilacap, Infosatu.co – Di tengah Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wanareja membubaran resepsi pernikahan dan khitanan warga di Dusun Timbang II RT 03 Desa Jambu Kecamatan Wanareja, Selasa (10/8/2021).

Satgas Covid-19 saat membongkar hajatan milik salah seorang warga.

Kegiatan tersebut dipimpin Sekcam Wanareja Karsan, Kapolsek Wanareja diwakili Ipda Hardono, Serda Wachid Solichin anggota Koramil 16 Wanareja dan Asep Pangestu dari Satpol PP Wanareja.

Aparat keamanan yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wanareja tersebut mendatangi pihak penyelenggara hajatan ketika mendapat laporan warganya terkait kegiatan hajatan.

Satgas langsung datang dan memberikan imbauan secara humanis kepada pihak penyelenggara hajatan untuk membubarkan kegiatan resepsi pernikahan dan khitanan. Satgas juga memberikan edukasi dan pemahaman untuk tetap menahan diri dan mematuhi aturan dari pemerintah.

“Ini kita sampaikan dan jika masih tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana untuk selanjutnya diproses secara hukum kepada yang bersangkutan,” Ipda Hardono dari Polsek Wanareja.

Sementara itu, Nana Hendayana selaku penyelenggara hajatan menyatakan kesiapannya untuk membongkar tenda yang sudah terpasang.

Diterangkannya, kegiatan hajatan yang digelarnya ini dikarenakan informasi yang diketahuinya untuk kegiatan PPKM Level 3 berakhir pada 9 Agustus 2021 kemarin sehingga kegiatan resepsi hajatan diselenggarakannya.

“Kita tidak tahu kalau PPKM diperpanjang. Namun kita siap membongkar tenda ini sebagai kesiapan kita mematuhi aturan dari pemerintah,” ungkapnya. (editor: irfan)

Related posts

76 Orang Meninggal Tiap Hari akibat Laka Lantas, Jasa Raharja Tekankan Pencegahan

R'sya Rahmadina

Teguh Santosa Paparkan Pembangunan Sahara Maroko di Komite 4 PBB

R'sya Rahmadina

PGN Raih Penghargaan Emiten, Dividen 80 Persen Laba Bersih untuk Pemegang Saham

R'sya Rahmadina