infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Identifikasi 7 Area Rawan Suap dan Korupsi

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun, mengidentifikasi 7 area tata kelola pemerintahan yang memiliki risiko penyuapan dan korupsi.

Di antaranya pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, hibah dan bantuan sosial, BUMD, serta pengelolaan kepegawaian.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pemateri dalam sosialiasi SMAP di ruang Arutala, Kantor Bapperida kota Samarinda pada hari Rabu sore, 14 Oktober 2026 kemarin.

Risiko yang perlu diantisipasi, kata Andi Harun, adalah pengaturan pemenang pengadaan, gratifikasi, pungutan tidak sah, pemanfaatan aset yang tidak transparan, intervensi penerima bantuan, transaksi dengan pihak berelasi, dan praktik pemberian imbalan dalam mutasi dan promosi jabatan.

“Karena itu, setiap perangkat daerah harus mampu mengenali titik rawan di lingkungan kerjanya dan membangun pengendalian yang sesuai,” Ungkap Andi Harun saat ditemui awak media anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda Kamis, 15 Oktober 2026.

“Pencegahan tidak boleh berhenti pada imbauan. Tetapi harus diterjemahkan ke dalam prosedur kerja, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi yang terukur,” Sambung Andi Harun.

Andi Harun juga menekankan pentingnya perubahan paradigma pemberantasan korupsi. Pemerintahan tidak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan dan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

“Pemetaan risiko, penguatan pengendalian, deteksi dini, dan perbaikan berkelanjutan harus menjadi bagian utama dari sistem pencegahan,” Ucapnya.

Penindakan hukum, lanjut Andi Harun, tetap penting. Namun, pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. “Ini untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Andi Harun mengingatkan, integritas birokrasi tidak cukup dibangun melalui komitmen dan kepatuhan administratif. Integritas harus diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang mampu mencegah penyuapan, mengendalikan risiko korupsi, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Ia juga menyoroti hilangnya kepercayaan publik sebagai salah satu krisis terbesar birokrasi modern.

“Persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran atau sumber daya manusia. Tetapi juga penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan pembiaran terhadap penyimpangan kecil yang berpotensi berkembang menjadi praktik sistemik,” ungkapnya.

Menurutnya, penguatan SMAP berdasarkan standar ISO 37001 menjadi instrumen strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Namun, esensi penerapannya bukan sekadar memperoleh sertifikat. Melainkan memastikan sistem pengendalian penyuapan berjalan efektif, terukur, berbasis risiko, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Integritas harus ditransformasikan dari komitmen individual menjadi kapasitas institusional,” ujarnya.

“Kepatuhan prosedural harus berkembang menjadi pengendalian yang efektif, sedangkan pengawasan reaktif harus bergeser menuju pencegahan yang sistemik,” imbuh Andi Harun. (ADV)

Related posts

Jelang Hari Santri Nasional, Wakil Wali Kota Samarinda Ajak Siswa MAN 2 dan 6 Ponpes Tanam Bibit Pohon

Musriva

Tingkatkan Kualitas Administrasi dan Pelayanan Informasi, Kelurahan Selili Ikuti Verifikasi DIP

Musriva

Kelurahan Sungai Keledang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pejabat Struktural

Musriva