
Samarinda, infosatu.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025 besok, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.
Keduanya dilaporkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim atas dugaan pengusiran terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa, 29 April lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya baru bisa memproses laporan setelah melaksanakan rapat internal, karena saat ini ia dan anggota BK masih berada di luar daerah.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat, kami akan rapat internal dulu,” ungkap Subandi saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Mei 2025.
BK akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan laporan sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Proses klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor juga akan dilakukan jika laporan dinyatakan memenuhi syarat.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal. BK akan memutuskan langkah selanjutnya,” jelas Subandi.
Kasus ini bermula dari laporan advokat Hairul Bidol dan timnya, yang menyebut pengusiran kuasa hukum RSHD dari ruang RDP sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kedudukan hukum dan kehormatan profesi.
Insiden terjadi dalam RDP yang membahas tunggakan gaji tenaga kerja RSHD. Ketidakhadiran manajemen rumah sakit dan kehadiran kuasa hukum sebagai perwakilan dinilai tidak tepat oleh sebagian anggota DPRD.
“Ya, akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” tegas Subandi.