infosatu.co
DPRD KALTIM

Anggota DPRD Kaltim Desak Percepatan Pergub Sebagai Pelengkap Perda

Teks: Anggota DPRD Kaltim, Jahidin.

Samarinda, infosatu.co – Sejumlah peraturan daerah (perda) di Kalimantan Timur (Kaltim) belum memiliki aturan pelaksanaan berupa peraturan gubernur (pergub).

Kondisi ini memantik reaksi dari Jahidin, anggota DPRD Kaltim. Ia menilai, sejumlah perda yang telah ditetapkan tidak dapat digunakan secara maksimal tanpa adanya pergub.

“Beberapa perda bahkan sudah berulang tahun, tetapi peraturan pelaksananya belum dibuat. Sama seperti undang-undang yang membutuhkan PP (peraturan pemerintah), perda juga memerlukan pergub untuk dapat diterapkan,” jelas Jahidin, Kamis (14/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa perda memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, tetapi dengan lingkup yang lebih lokal. Tanpa pergub, implementasi perda di masyarakat terhambat.

Jahidin berharap ada langkah konkret dari pemerintah provinsi untuk mempercepat penyusunan pergub sebagai pelengkap perda.

“Perda ini dirancang untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Tetapi, tanpa pergub, tujuannya sulit tercapai,” pungkasnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page