Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Yusuf mengungkap kendala pembangunan Posyandu di Kecamatan Bontang Selatan hingga tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
Kendala pertama, minimnya usulan masyarakat terhadap pengadaan fasilitas tersebut di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan. Selama ini, mayoritas usulan yang diajukan warga tentang pembangunan fisik yang lain.
“Masukan tentang Posyandu sering kali tidak diusulkan di Musrenbang. Saat sudah di-ACC (accedere atau disetujui), sering kali justru lahan yang menjadi masalah,” jelas Yusuf belum lama ini.
Ia menyatakan bahwa kendala lain adalah pengadaan lahan. Ketika rencana pembangunan Posyandu diajukan di suatu lokasi, pihak pemilik sering kali menaikan harga tanahnya hingga beberapa kali lipat.
Kondisi ini membuat proses pembebasan lahan menjadi lebih sulit. Ditambah dengan prosedur birokrasi yang berbelit sehingga pembangunan infrastruktur fasilitas kesehatan dasar urung dijalankan.
Yusuf menyarankan agar masyarakat mengajukan usulan pembangunan Posyandu dalam Musyawarah Musrenbang di tingkat kelurahan, serta melalui rembug warga yang melibatkan perwakilan RT setempat.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi DPRD dalam memberikan dukungan penuh terhadap pengadaan fasilitas kesehatan masyarakat.
Meski demikian, Yusuf menekankan bahwa dukungan penuh baru dapat diberikan apabila legalitas lahan pembangunan sudah terjamin.
“Kami siap bantu, tapi terkait pembuatan Posyandu, legalitas lokasi lahan harus jelas. Ini yang sudah saya tekankan sebelumnya,” ujar Yusuf baru-baru ini.
Saat disinggung tentang kemungkinan pembangunan Posyandu membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mempercepat prosesnya, Yusuf menjelaskan bahwa Komisi A DPRD perlu mengkaji lebih lanjut. Dalam hal ini melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sementara itu, untuk Peraturan Wali Kota (Perwali) berada dalam wewenang kepala daerah yang dapat mempercepat realisasi di tingkat eksekutif.
“Kalau kami mau membuat Perda, tentunya akan kami bahas dulu di komisi bersama Bapemperda serta unsur pimpinan lainnya,” imbuh Yusuf.
Dengan adanya perhatian serius dari Komisi A, Yusuf berharap hambatan dalam pembebasan lahan bisa segera teratasi.
Selain itu, ia berharap kehadiran Posyandu yang legal dan memiliki dasar hukum kuat mampu mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat, khususnya di Bontang Selatan.