Bontang, infosatu.co – Penanggulangan banjir di Kota Bontang masuk dalam rancangan awal (ranwal) RPJMD 2021-2026 dimana salah satu peran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) terkait pengadaan tanah.
“Terkait bidang pertanahan kami melakukan fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ungkap Plt Kepala Disperkimtan Bontang Muhammad Nur saat ditemui oleh infosatu.co usai rapat dengan Komisi III di Ruang Rapat 3 Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (5/7/2021).
Ia memberikan contoh terhadap program penanggulangan banjir di Kota Bontang. Dimana program tersebut masuk dalam ranwal RPJMD 2021-2026.
Jika program tersebut akan ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan peran sebagai fasilitator pengadaan tanah untuk beberapa dampak dari penanggulangan banjir.
“Misalnya, saat penanggulangan banjir ada dampak lahan yang harus dinormalisasi atau sungai yang dilebarkan,” terang Nur.
Selain itu juga, ia menyebutkan lagi dampak penanggulangan banjir misalnya ada lahan yang harus dibebaskan untuk pembuatan embung, bendungan atau waduk.
Hal seperti itulah yang masih menjadi wewenang atau tugas dari Disperkimtan khususnya bidang pertanahan.
“Jadi pengadaan tanah masih ada di porsi kami,” tegasnya.
Selain itu, Disperkimtan juga memiliki wewenang dalam penertiban aset-aset pemerintah daerah (Pemda) di bidang pertanahan. Terkait hal ini, ia menerangkan pihaknya bertugas mengurusi sertifikat tanah pemda dan pengamanannya. (editor: irfan)