infosatu.co
NASIONAL

Andi Sofyan Hasdam Paparkan Tantangan Demokrasi Pasca Putusan MK Terkait Pemilu

Teks: Keynote speaker oleh Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyoroti sejumlah tantangan krusial dalam sistem demokrasi Indonesia pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam diskusi publik bertajuk “Perubahan Mendasar Pemilu di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, ia memaparkan dinamika teknis hingga isu fundamental seperti efisiensi anggaran dan praktik politik uang.

Ia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sebelumnya mengeluhkan beban kerja yang tumpang tindih akibat pelaksanaan Pemilu pusat dan daerah pada tahun yang sama.

Meski putusan MK kini memberikan jarak sekitar 2 hingga 2,5 tahun antara Pemilu pusat dan daerah, Andi Sofyan menyebut hal ini justru memicu persoalan konstitusional baru.

Konsekuensinya, masa jabatan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga kepala daerah bisa bertambah periodenya 2 atau 6 tahun. Sementara Pasal 18 UUD 1945 secara tegas menyatakan pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.

“Ini yang sedang dicari celahnya agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi dalam perubahan undang-undang nanti,” ujar Andi Sofyan, Kamis, 30 April 2026 di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.

Selain masalah jadwal, mantan Wali Kota Bontang ini juga mengkritisi sistem proporsional terbuka yang dinilai melemahkan kaderisasi partai.

Ia menyentil fenomena partai yang lebih memilih memasang figur publik atau artis demi mendulang suara instan daripada mengusung kader yang telah berjuang lama di internal partai.

“Kader yang berdarah-darah bekerja di partai seringkali tidak dicalonkan karena partai lebih memilih artis. Akibatnya, saat terpilih, mereka sering kali tidak memahami ruh perjuangan partai tersebut,” tegasnya.

Saat ini, Komite I DPD RI tengah menggodok berbagai opsi sistem pemilu, mulai dari sistem nomor urut (tertutup) hingga sistem gabungan dengan ambang batas suara tertentu.

Ia juga menangkap sinyal dari pemerintah mengenai kemungkinan pengembalian pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) melalui DPRD. Hal ini dipicu oleh tingginya biaya politik dan maraknya praktik money politic.

Ia mengenang masa awal reformasi (UU No. 22 Tahun 1999) di mana pemilihan dilakukan melalui DPRD karena kondisi masyarakat saat itu dinilai belum siap dengan pemilihan langsung.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar metode pemilihan, melainkan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu.

“Saya pribadi setuju pemilihan langsung, tapi tanpa politik uang. Masalahnya, selama ini penegakan hukum melalui Gakkumdu masih lemah. Kalau ada yang bagi-bagi uang, ujung-ujungnya selesai dengan damai,” ucapnya

Menutup paparannya, Andi Sofyan memberikan peringatan keras kepada mahasiswa. Ia menyatakan bahwa jika sistem Pemilu tidak segera diperbaiki, maka generasi muda yang kompeten namun tidak memiliki modal finansial besar akan sulit masuk ke dalam sistem pemerintahan.

“Biar kamu hebat dan pintar, kamu tidak akan jadi anggota DPRD kalau tidak ada uangnya jika sistem ini tidak diperbaiki. Mahasiswa harus memikirkan ini karena masa depan adalah milik kalian. Jangan sampai kalian justru ikut menerima uang dan merusak demokrasi,” pungkasnya.

Related posts

Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3

Emmy Haryanti

Ijazah Bukan Satu-satunya Tiket Sukses, Menaker: Lulusan Siapkan Strategi Hadapi AI

Emmy Haryanti

Konferensi Imam Internasional di Kaltim, Dorong Diplomasi Keagamaan untuk Perdamaian Dunia

Rizki