Samarinda, infosatu.co – Langkah nyata memberantas Narkoba di Samarinda kembali ditunjukkan jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
Hal ini ditegaskan sebagai sinyal kuat bahwa Kota Tepian harus tetap bersih dari jeratan peredaran gelap barang haram Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya).
Komitmen berantas Narkoba tersebut dibuktikan melalui pemusnahan barang bukti narkotika skala besar yang digelar di lobi Mako Polresta Samarinda, Kamis, 30 April 2026.
Turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengatakan bahwa barang bukti yang siap “dieksekusi” ini merupakan hasil perburuan Satres Narkoba Polresta Samarinda.
“Ini merupakan hasil tangkapan dari Satres Narkoba Polresta Samarinda selama tiga bulan pertama, yakni periode Januari sampai Maret 2026,” katanya.
“Dari periode tersebut, terdapat sebanyak 11 laporan polisi dengan total 13 orang tersangka yang berhasil diamankan,” jelas Hendri.
Dari 11 laporan polisi, sebanyak 13 orang tersangka berhasil diringkus dengan rincian barang bukti yang cukup mencengangkan.
Hendri merinci bahwa dari 11 laporan polisi tersebut, terdapat tiga jenis barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2.9 gram atau sekitar 3 kilogram, serta 436 butir pil ekstasi yang jika dikonversikan setara dengan 154,84 gram.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melenyapkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 2,2 gram.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan para tersangka yang turut menyaksikan langsung pemusnahan barang haram mereka.
Ribuan gram sabu dan ratusan pil ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air hingga larut tak tersisa, sementara tumpukan ganja kering dipastikan lenyap menjadi abu melalui proses pembakaran.
Hendri menyebut langkah ini merupakan bukti nyata bahwa Polri tidak main-main dalam memerangi narkotika.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada publik demi memutus jalur peredaran barang haram tersebut
