Bontang, infosatu.co – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Bontang akan membentuk tim verifikasi lapangan jika ada pengajuan tanah ulayat di Kota Bontang.
Beberapa hari yang lalu, telah dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi III dengan ahli waris dan kuasa ahli waris kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mengenai legalitas kuasa adat.
Dalam agenda tersebut membahas tentang kepemilikan tanah adat di Kota Bontang.
Sementara itu, Plt Kepala Disperkimtan Bontang Muhammad Nur menyatakan jika ada pengajuan tanah ulayat maka pihaknya yang akan menangani terkait peninjauan lapangannya.
“Sebenarnya jika itu berproses, ada pengajuan tanah ulayat maka yang harus membentuk timnya ya kami,” ungkap Nur saat ditemui infosatu.co usai RDP dengan Komisi III DPRD di Ruang Rapat 3 Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (5/7/2021).
Tim yang dimaksud oleh Nur ialah tim verifikasi lapangan. Dimana tugasnya untuk melakukan verifikasi mengenai kebenaran tanah ulayat tersebut.
Ia menyebutkan bahwa hal itu salah satu bentuk pelayanan secara tidak langsung dari Disperkimtan kepada masyarakat.
“Selain itu kami juga turut melaksanakan mediasi terkait sengketa dimana prosesnya tidak langsung ke kita melainkan dari tingkat kelurahan, kecamatan baru Pemkot melalui kita,” paparnya.
Demikian yang dimaksud Nur merupakan beberapa pelayanan pada bidang pertanahan. Adapun pelayanan lainnya yang dilakukan oleh Disperkimtan ialah terkait bidang pemakaman dan perkim.
“Di bidang perkim kami hanya memberi rekomendasi untuk site plan perumahan kepada pengembang,” urainya.
Sedangkan bidang pemakaman terkait pengelolaan dan pengadaan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Bontang. (editor:Iirfan)