Bontang, infosatu.co – Anggota DPRD Kota Bontang Rustam menilai keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum efektif menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN), terutama saat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pada momentum tersebut, menurut Rustam, banyak ASN yang masih terlibat politik praktis meski regulasi sudah ada.
“UU ini percuma kalau tidak ada gunanya. Netralitas ASN harus benar-benar diterapkan, tetapi nyatanya, ASN masih banyak terlibat,” ujar Rustam dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
Secara khusus, ia menyoroti Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang kepala desa terlibat sebagai tim kampanye dalam pemilu. Namun, ia menilai ketentuan ini belum cukup kuat untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik.
Ia mendesak agar UU tersebut direvisi dengan sanksi yang lebih tegas agar ASN benar-benar netral dalam setiap kontestasi politik.
Rustam mengkritik tidak hanya pejabat tinggi seperti camat dan lurah, tetapi juga peran RT dan RW yang ia anggap sudah memasuki ranah semi politik.
“Mereka harus fokus pada tugas mereka melayani masyarakat, bukan menjadi bagian dari tim sukses atau terlibat politik praktis,” tegasnya.
Lebih jauh, Rustam menyampaikan bahwa keterlibatan ASN dalam politik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jika ASN tidak netral, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjalani kehidupan dengan proporsi yang tepat. ASN, menurut Rustam, harus menjalankan tugas tanpa ambisi politik berlebihan.
“Hidup jangan terlalu berlebihan. Setiap orang harus fokus pada tugas dan posisinya masing-masing,” ujarnya.
Rustam berharap revisi UU Netralitas ASN dapat menjadi perhatian serius para pembuat kebijakan di tingkat pusat.
“Pemerintah harus melihat ini dengan serius. Demokrasi yang sehat hanya bisa berjalan jika ASN netral,” sambungnya.
Keterlibatan ASN dalam politik kerap menjadi isu dalam setiap pemilu. Meski UU telah mengatur tentang netralitas, implementasi di lapangan kerap menimbulkan polemik, terutama di kalangan masyarakat yang menilai adanya keterlibatan ASN dalam mendukung calon tertentu.
Rustam berharap, perubahan regulasi dapat memberikan sanksi lebih tegas dan penerapan lebih efektif agar ASN dapat menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi kepentingan politik.