infosatu.co
NASIONAL

Anggaran Pemeliharaan Taman Tanjung Laut dan Adipura Sentuh Rp 75 Juta

Kabid Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Bontang, Andi Ilham saat ditemui di Taman Adipura, Jalan Piere Tandean, Bontang Kuala, Kamis (1/7/2021). (Foto: Nuril)

Bontang, infosatu.co – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Bontang pada tahun ini memberikan anggaran pemeliharaan Taman Tanjung Laut dan Adipura sebesar kurang lebih Rp 75 juta.

Disperkimtan memiliki wewenang untuk mengelola sarana prasarana ruang terbuka hijau (RTH) yang berada di RTH Bontang Lestari, Taman Tanjung Laut dan Taman Adipura Bontang.

RTH Bontang Lestari belum mengeluarkan anggaran pemeliharaan untuk tahun ini dikarenakan baru saja diresmikan.

“Sedangkan pemeliharan dua taman itu (Taman Tanjung Laut dan Adipura) dianggarkan Rp 75 juta saja,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman Disperkimtan Bontang Andi Ilham saat dikonfirmasi infosatu.co melalui telepon seluler, Kamis (1/7/2021).

Ia juga menyampaikan anggaran tersebut digunakan untuk dua taman sehingga dinilai cukup kecil.

Pemeliharaan pada Taman Tanjung Laut salah satunya yaitu semenisasi kembali pada area jogging track terdapat akar pohon yang melintang di tempat tersebut. Jika hal itu diabaikan maka akan membahayakan pengunjung yang melakukan jogging.

“Selain itu anggaran tersebut untuk membeli cat yang akan digunakan sebagai pelapis kayu jembatan atau untuk melukis pada area-area tertentu,” katanya.

Dengan anggaran tersebut, pihaknya akan memaksimalkan kinerja dalam memperbaiki dan merawat RTH di Kota Bontang sesuai wewenangnya.

Ia melanjutkan pihaknya tidak melihat anggaran yang diberikan namun selalu memberikan inovasi terbaik untuk melayani masyarakat dalam bidang pertamanan.

“Kami tidak melihat besarnya berapa, tapi kami selalu berinovasi untuk masyarakat. Begitu masuk ke taman mereka merasa nyaman,” tutup Andi Ilham. (editor: Irfan)

Related posts

Yassierli Inginkan Program Magang 2026 Tersebar di Seluruh Provinsi

infosatu

Dua Belas Perusahaan Pelanggar TKA Ditindak dan Bayar Denda Rp4,48 Miliar

infosatu

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Jangan Hanya Datang Saat Musibah Sudah Terjadi

Dewi

You cannot copy content of this page