Samarinda, infosatu.co – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah pertamanya bakal mendapat bantuan pembiayaan melalui dana abadi daerah (DAD).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (DPUPR-Pera Kaltim) Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan tersebut.
“Melihat kondisi di Kaltim bahkan secara nasional juga sama. Angka backlog (jaminan simpanan) perumahan kita banyak, dan Silpa kita tinggi. Jadi harapannya, dari dana abadi daerah kita bisa manfaatkan untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya dalam focus group discussion (FGD) di Samarinda, Selasa (2/7/2024).
Aji menyatakan bahwa rencana penyusunan peraturan daerah (perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim ini bisa diselesaikan pada Maret 2025.
Hal senada disampaikan Asisten Administrasi Umum DPUPR-Pera Kaltim Riza Indra Riadi yang berpendapat bahwa pengelolaan DAD akan bermanfaat secara ekonomi dan sosial.
Dasar hukum pengelolaan DAD ini juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Semoga perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi agar anggaran yang tersisa atau Silpa yang sering kita hadapi bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ucap Riza.