Jakarta, infosatu.co – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara terkait pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk apresiasi terhadap ormas yang telah berkontribusi terhadap kemerdekaan Indonesia.
“Kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan mempertahankan kemerdekaan indonesia itu hampir semua elemen masyarakat ikut terlibat. Dan, khususnya kepada organisasi keagamaan baik dari NU, Muhammadiyah, kemudian induk dari gereja protestan, induk gereja katolik, buddha, hindu,” jelasnya dalam keterangan pers yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024).
“Dalam pandangan kami dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, kontribusi tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi ini tidak bisa kita bantah,” lanjut Bahlil.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima aspirasi dari berbagai daerah. Pemerintah juga menilai, selama ini kelola tambang banyak dikuasai perusahaan besar.
“Pandangan Bapak Presiden menyampaikan bahwa IUP ini jangan hanya dikuasai perusahaan-perusahaan gede, hanya investor-investor besar. Karena dalam berbagai perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah menerima beberapa aspirasi juga tentang bagaimana organisasi-organisasi keagamaan ini juga diperankan,” ujar Bahlil.
“Atas dasar tersebut maka pemerintah mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba di situ menyatakan di pasal 6 poin 1 ayat (j) bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas kepada IUPK-nya,” terangnya.
IUPK untuk ormas keagamaan ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemberian izin tersebut sangatlah ketat. Izin ini hanya diperuntukan bagi badan usaha yang bernaung di bawah ormas.
“Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat,” katanya dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (5/6/2024).
Jadi Jokowi menegaskan, izin tidak diberikan kepada ormas melainkan badan usahanya. Bisa berbentuk koperasi ataupun perseroan (PT).
Adapun pengelolaan tambang batubara oleh ormas keagamaan ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam beleid tersebut.
Badan usaha ormas keagamaan hanya diizinkan mengelola di wilayah tambang yang sudah pernah beroperasi atau berproduksi dan itu tertulis dalam pasal yang sama ayat (2).