Jakarta, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait upaya memperkuat implementasi program Desa Antikorupsi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, mulai 13-14 Mei 2024.
Acara ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi. Narasumber utama dihadirkan, yaitu Tim KPK Rino Haruno yang juga ketua penyelenggara bimtek bersama Friestmont Wongso.
Kemudian, Friendy P. Sihotang dari Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam terkait indikator program Desa AntiKorupsi. Diharapkan, implementasi dari antikorupsi dapat dipahami dalam tata kelola pemerintahan desa.
Desa Anti Korupsi merupakan program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa. Tujuannya agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Mengapa di desa? Karena selama ini lebih banyak kasus korupsi terjadi di desa yang melibatkan aparat desa dari kepala seksi, sekretaris, hingga kepala desa. Tiga faktor korupsi dilakukan yaitu karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi,” ujar Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
Ketika korupsi terus merajalela, maka peran aktif masyarakat desa dalam gerakan antikorupsi sangat dibutuhkan. Mereka dapat ikut mencegah dan menjadi jembatan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Target yang ingin dicapai dengan adanya bimtek ini, masing-masing provinsi bisa membentuk Tim Percontohan Perluasan Desa AntiKorupsi Provinsi. Nantinya, tim berkoordinasi dan bersinergi dengan kabupaten/ kota yang bersangkutan untuk mempersiapkan desanya menjadi desa antikorupsi.
Dengan memperhatikan hal utama bahwa bagi kepala desanya tidak tersangkut masalah hukum. Kemudian, desa memiliki sumber daya alam potensial seperti pertanian dan wisata yang lebih dapat dikembangkan.
Dalam bimtek ini peserta juga diminta melakukan simulasi, studi kasus untuk membedah kasus terhadap soal-soal korupsi melalui 18 indikator penilaian desa anti korupsi.
Tak hanya itu, peserta juga dituntut memahami sembilan nilai integritas yang telah dirilis KPK. Nilai-nilai ini bisa mencegah terjadinya tindak korupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, sederhana, peduli, disiplin, berani, adil dan kerja keras.