Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kalimantan Timur (Disperindagkop UKM Kaltim) Heni Purwaningsih menghimbau seluruh UMKM di Benua Etam memiliki sertifikasi halal.
Sejumlah upaya pun dijalankan, seperti memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas tersebut.
“Kami sediakan pendamping halal yang melakukan pendampingan kepada para UMKM di Kaltim. Sertifikasi halal ada dua, yaitu Self Declare dan reguler melalui lembaga pemeriksa halal (LPH),” kata Heni.
Pernyataan disampaikannya dalam kegiatan jumpa pers di Ruang Wiek Dinas Kominfo Kaltim, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, UMKM yang memiliki produk sederhana dan tidak menggunakan bahan utama daging dapat mendaftar melalui aplikasi online Self Declare.
Kemudian, UMKM akan mendapatkan pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) serta verifikasi sampai dengan terdaftar dan terbit sertifikat halal.
“Jika UMKM dengan skala besar dan menggunakan bahan-bahan seperti daging maka perlu mendaftar halal secara reguler,” jelasnya.
“Reguler melewati beberapa tahapan harus meninjau tempat produksi, dilihat apakah bahan yg digunakan halal,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa peraturan mengenai sertifikasi halal UMKM telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi UMKM.
“Perda tersebut membahas mengenai komitmen pihak-pihak terkait pemberdayaan UMKM, alokasi anggaran, termasuk sertifikasi halal,” tuturnya.
Terakhir, Disperindagkop akan memastikan bahwa pada tahun 2024 seluruh UMKM di Kaltim harus memiliki sertifikasi halal.