
Samarinda, infosatu.co – Komisi IV DPRD Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan, Rabu (13/3/2024).

Ditemui usai RDP di Kantor DPRD, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan bahwa revisi perda tersebut memang diperlukan. Sebab, adanya ketidaksesuaian antara hal yang diatur dalam perda dengan kondisi di lapangan.
“Seperti program pendidikan, sekolah ramah anak, kewenangan sekolah seperti SMA/SMK yang sudah menjadi kewenangan provinsi tetapi belum dicabut di perda tersebut,” ujarnya.
“Selain itu, berkaitan dengan PPDB (penerimaan peserta didik baru) karena di perda masih belum menyeluruh,” lanjut Sri Puji kepada wartawan.
Tak hanya itu, ia juga menilai bahwasanya kebijakan mengenai sekolah inkluasi masih kurang detail di dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.
Sebab, seluruh sekolah inklusi tidak memiliki guru pendamping khusus. Padahal jumlah sekolah inklusi di Kota Samarinda sekitar 178 sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin meminta waktu untuk membedah secara keseluruhan perda tersebut.
Dengan demikian, akan ditentukan klausul-klausul yang harus diubah, dihapus maupun ditambahkan sesuai dengan aturan-aturan terbaru di atasnya.
“Kita minta waktu, kita bedah, kita sampaikan secara tertulis,” tutupnya.