Samarinda, infosatu.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi, Senin (5/2/2023). Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah melalui virtual zoom.
Di Kota Samarinda, Kalimantan Timur acara ini dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Tepian di ruang rapat Sembuyutan Balai Kota Samarinda.
Agenda rutin itu membahas langkah pasti dalam pengendalian inflasi di daerah pada tahun 2024 dan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang penyandang disabilitas.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir saat memimpin rakor menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sangat mengapresiasi upaya pemerintah pusat dan daerah yang telah berupaya menjaga inflasi.
“Banyak daerah dengan tingkat inflasi pada Januari di bawah rata-rata nasional, yaitu 2,5 persen walaupun masih banyak juga yang berada di bawah angka rata-rata nasional,” ucap Tomsi.
“Kepada seluruh kepala daerah yang angka inflasinya masih di atas rata-rata nasional dapat mencari sumber permasalahan dan segera mencari solusi untuk mengatasinya secara maksimal,” lanjutnya.
Tomsi menegaskan bahwa pemerintah akan terus bersinergi untuk menjalin kerja sama antardaerah dalam rangka pengendalian inflasi.
Selanjutnya, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini menyampaikan bahwa jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) bertambah hingga pekan pertama Februari 2024. Hal ini bila dibandingkan dengan pekan sebelumnya atau akhir Januari lalu.
Namun, Pudji tidak menyebut secara rinci jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH tersebut. Dalam kesempatan itu, ia hanya menyebut komoditas yang memengaruhi inflasi.
“Harga minyak goreng sampai dengan minggu pertama februari masih lebih tinggi daripada minggu sebelumnya, begitu juga dengan beras, dan cabai merah,” ungkapnya.
Selanjutnya, rakor ini juga membahas mengenai rencana aksi daerah (RAD) penyandang disabilitas. Hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.
Adapun upaya yang dapat dilakukan dengan cara memberikan perlindungan dan dukungan kepada penyandang disabilitas.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia menyampaikan bahwa KND telah menetapkan enam isu prioritas dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Enam isi prioritas pemenuhan hak disabilitas tersebut adalah penghapusan stigma, pendataan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraaaan sosial.
“Hal ini ditetapkan karena kami melihat masih ada ketimpangan dalam pemenuhan hak yang kami tetapkan menjadi isu prioritas,” lanjutnya.
Terakhir, ketua KND tersebut berterima kasih atas dikeluarkannya surat edaran mengenai percepatan pembentukan Peraturan Daerah terkait penyandang disabilitas di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.