infosatu.co
PEMKOT BONTANG

Salat Id di Masjid Harus Prokes

Basri Rase, Wali Kota Bontang saat ditemui infosatu.co, Sabtu (8/5/2021). (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H, Pemkot Bontang memutuskan pelaksanaan Salat Id boleh dilakukan di masjid.

Hal itu juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021, terkait pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Tak hanya itu, dalam SE tersebut juga dituntut agar masjid melakukan pembatasan jumlah jamaah yakni 50 persen.

“Baik di masjid maupun di lapangan,” ungkap Wali Kota Bontang Basri Rase saat ditemui infosatu.co, Sabtu (8/5/2021).

Selanjutnya terkait waktu pelaksanaan Salat Id pun dibatasi sampai 2 jam dan tidak diperbolehkan menggunakan mikrofon secara bergantian.

“Apabila menggunakan mikrofon secara bergantian, maka mikrofon sebelum digunakan kembali oleh orang berikutnya agar disterilisasi kembali dengan penyemprotan disinfektan atau cairan hand sanitizer,” terangnya.

Kemudian, setiap masjid juga harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang efektif dijangkau. Untuk pelaksanaan Salat Id dalam ruangan masjid diwajibkan membuka ventilasi ruangan seperti jendela dan pintu. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19

Sementara itu, untuk imam dan penceramah yang berasal dari luar Bontang juga wajib menyertakan surat keterangan rapid antigen negatif.

“Jangka waktunya berlaku selama tiga hari,” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Jelang HUT Damkar, Dispoparekraf Bersihkan Stadion Bessai Berinta

Asriani

RSUD Taman Husada Lindungi Gedung Utama dengan ACP

Asriani

Bertekad Jadi Pelopor Inovasi Pelayanan Publik, DPK Bontang Kembali Gelar Capacity Building

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page