Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kaltim Isran Noor dengan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Ingub ini menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Perekonomian agar kebijakan PPKM berbasis Mikro dapat diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya termasuk di Kaltim.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin mengatakan Kaltim merupakan salah satu provinsi yang menjadi target perluasan pelaksanaan PPKM Mikro, bersama Sumatera Utara (Sumut) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Untuk diketahui Ingub dalam poin pertama yakni segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
“Kedua, gubernur meminta para bupati dan wali kota segera mempersiapkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut dengan PPKM Mikro,” imbuhnya.
Perlu diketahui, maksud dari PPKM Mikro ini yaitu diterapkan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
“PPKM Mikro ini berlaku mulai 9-22 Maret 2021, pelaksanaannya harus dimonitoring dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala,” kata Ivan sapaan akrabnya menyebut poin ketiga Ingub.
Ivan menyebutkan jika gubernur tetap mengingatkan pentingnya pendisiplinan 5M dan menggiatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes).
“Tidak hanya itu, penyemprotan disinfektan harus terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi menerangkan bahwa Ingub tersebut terbit dan ditandangani Gubernur Kaltim Jumat (5/3/2021).
“Setelah Ingub baru ini maka Ingub Nomor 1 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku,” tegas Jauhar. (editor: irfan)