Balikpapan, infosatu.co – Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan bahwa masalah sampah ini meskipun sudah ada sanksinya tapi tidak efektif.
“Besok Selasa (16/2/2021) ini kita akan masukin sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)nya. Akan kita coba untuk membangun kesadaran publik. Persampahan ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga masyarakat,” terangnya ditemui infosatu.co usai Rapat Paripurna DPRD Balikpapan dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Ruang Komisi Gabungan Gedung DPRD Balikpapan, Senin (15/2/2020).
Ditambahkan Andi Arief, dalam penelitian ada asumsi bahwa setiap masyarakat bisa menghasilkan sampah sampai 0,7 kilogram. Kalau sampah masyarakat diasumsikan 0,7 kilogram dikali jumlah penduduk misalnya saja sekitar 500 ribu totalnya mencapai 500 ton sampah. Ini bukan hal yang mudah buat Pemkot Balikpapan.
“Makanya Raperda ini direvisi untuk penguatan. Di lingkungan masyarakat umum saja kita terapkan apalagi di perumahan-perumahan bahkan restoran itu semua wajib,” tegas Agung. (editor: irfan)