Bontang, infosatu.co – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang meringkus dua orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 21.30 Wita.
Kedua tersangka tersebut merupakan pria berusia kurang lebih 40 tahun yaitu MI (47) dan BS (38). Dua pria ini ditangkap di Jalan Rahmat No 18 RT 10 Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak.
Kapolres AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan jika awalnya Tim Rajawali mendapat laporan dari masyarakat Muara Badak melalui telepon seluler dan mereka segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Ternyata benar, mereka sedang merekap catatan nomor di tempat tersebut. Kedua orang ini pun dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan proses penyidikan,” jelasnya, Kamis (21/1/2021).
Saat ditangkap, Tim Rajawali mengamankan beberapa barang bukti di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp 510 ribu, dua unit handphone, satu buah buku rekening, satu buah kartu ATM, satu bendel kertas rekapan, satu lembar angka keluar, satu buku tulis rekapan dan satu unit komputer.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, kita masih mencari bandarnya dan berapa lama tersangka melakukan usaha togel ini,” katanya.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (editor: irfan)