Sangatta, infosatu.co– Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo menyebutkan demontrasi Aliansi Kutim Bergerak (AKB) masih terkedali.
“Aksi hari ini tidak berizin, namun tetap kami lakukan tindakan persuasif,” ungkap Indras kepada infosatu.co.
Indras mengatakan aksi massa masih terkendali walaupun sempat terjadi insiden pecahnya kaca pintu DPRD akibat aski demonstran menerobos masuk.

“Alhamdullilah, mereka masih bisa kami kondusifkan,” katanya.
Sebelumnya, AKB berorasi di depan Gedung DPRD Kutim, Kamis (8/10/2020). Secara tegas aksi massa terkait penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Padahal Rabu (7/10/2020), DPRD Kutim sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama lapisan masyarakat yang secara langsung tersentuh oleh dampak daripada RUU Cipta Kerja yaitu serikat pekerja atau buruh Kutim.
Hasil dari rapat yang dilaksanakan berupa pernyataan sikap dan surat terbuka untuk ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan penandatanganan seluruh pimpinan Serikat Pekerja atau Buruh Kutim.
Keputusan membuat pernyataan sikap tersebut digagas oleh dewan dan didukung secara langsung oleh Pjs Bupati Jauhar Effendi, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo dan Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan.

Di tengah ramainya penyampaian orasi, Arfan berusaha menjelaskan terkait pernyataan sikap yang sudah ditandatangani dan bersedia menyediakan ruang dengar untuk massa dengan jumlah terbatas.
“Ini ada sudah ditandatangani kemarin saya bawa ini buktinya hitam di atas putih,” terang Arfan menunjukan kertas pernyataan sikap yangs sudah ditandatangani oleh Serikat Pekerja atau Buruh.
Namun, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam AKB tetap tidak mendengar penjelasan Arfan dan memaksa untuk meminta ruang mediasi dengan melibatkan seluruh massa yang hadir.
“Tidak bisa masuk ke kantor dewan semua. Karena kapasitas terlalu sedikit, kami berharap ada perwakilan dari mereka,” ungkapnya.
Massa aksi tetap bersikukuh tegas menolak berbagai bentuk penjelasan dari DPRD Kutim. Mereka mendesak agar semua massa aksi yang turut berdemonstrasi diperbolehkan masuk ke dalam ruang paripurna. (editor: irfan)