Bontang, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dimulai pada 1 Oktober – 23 Novermber 2020. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan dibenarkan Ketua KPU Bontang, Erwin pada Rabu (7/10/2020).
Erwin menyatakan bahwa pendaftar harus berkewarganegaraan Indonesia, minimal berusia 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Pendaftar pun harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dan mampu secara jasmani, rohani juga bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Pastinya mereka harus setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka. Tidak pernah dipidana penjara atau pun diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan tidak pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS serta tidak memiliki penyakit penyerta.
“Hari ini 7-13 Oktober 2020 adalah masa penerimaan berkas pendaftaran yang selanjutnya akan diproses di tingkat kelurahan atau PPS,” katanya.
Berdasarkan jumlah kebutuhan TPS untuk pemilukada 9 Desember 2020 di Kota Bontang, terbagi di 3 kecamatan yaitu Bontang Utara untuk 6 kelurahan terdiri dari 166 TPS.
“Bontang Selatan untuk 6 kelurahan terdiri dari 140 TPS, Bontang Barat untuk 3 kelurahan terdiri dari 69 TPS. Sehingga jumlah kebutuhan adalah 375 TPS, untuk setiap TPS dibutuhkan 7 orang KPPS. Jadi jumlah kebutuhan KPPS adalah 7 x 375 TPS dengan 2.625 orang,” urainya. (Editor: Irfan)