Penulis: Asih – Editor: Irfan
Balikpapan, infosatu.co – Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan No 23 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai diberlakukan, Senin (24/8/2020).
Ditandai dengan apel yang dipimpin Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi didampingi Kapolres Balikpapan Kombes Pol Turmudi dan Dandim 0905/ Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa. Kegiatan ini turut disaksikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono dan Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto.
Kemudian dilanjutkan dengan operasi penertiban terhadap warga dan pengendara yang melintas tidak menggunakan masker di depan Kantor Wali Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.
Penertiban melakukan teguran langsung kepada warga yang tidak mengenakan masker, sekaligus membagikan masker gratis dan selebaran panduan protokol kesehatan.
Selama sepekan ke depan, sanksi kepada masyarakat yang melanggar Perwali baru sebatas teguran. Setelah itu baru dilakukan penindakan dengan sanksi-sanksi yang tertuang dalam Perwali. Mulai dari melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan denda administratif Rp 100 ribu bagi perorangan. Sementara bagi tempat usaha bisa mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan hingga denda administratif Rp 1 juta.
Wali Kota Rizal Effendi pun meminta kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Ini untuk kebaikan bersama. Terlebih angka terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat signifikan,” tutupnya.