infosatu.co
NASIONAL

Pendaftaran Program Subsidi Rp600 ribu BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang

Penulis: Lydia – Editor: Irfan

Bontang, infosatu.co – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi Rp600 ribu selama 4 bulan kepada karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini dimulai pada Sabtu (8/8/2020) dan batas pendaftaran ditutup hingga Jumat (14/8/2020). Namun rupanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dan memperpanjang batas pendaftaran.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Muhammad Romdhoni saat dikonfirmasi via chat whatsapp oleh infosatu.co, Senin (17/8/2020).

“Info terbaru, untuk penyerahan nomor rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga 20 Agustus 2020,” jelasnya.

Dikatakan Romdhoni bahwa kebijakan perpanjangan pendaftaran ini merupakan arahan dari pusat, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang hanya mengikuti instruksi yang diberikan pemerintah untuk mengumpulkan data peserta.

“Arahan dari pusat, masih ada kesempatan bagi mereka yang belum menyerahkan nomor rekeningnya,” tegas Romdhoni.

Ia juga menjelaskan, bagi perusahaan yang ingin melaporkan data karyawan dalam program pemberian subsidi Rp600 ribu dari pemerintah ini bisa menggunakan aplikasi SIPP.

“Bisa menggunakan aplikasi SIPP yakni aplikasi dengan Sistem Informasi Pelaporan Peserta Online yang memang memiliki fungsi untuk pengelolaan laporan data tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Biasanya, aplikasi ini memang digunakan oleh perusahaan untuk pelaporan upah. Oleh karena itu, perusahaan bisa langsung mengupload data karyawannya diaplikasi tersebut.

“Namun bagi yang belum menggunakan SIPP, bisa manual dengan mengirimkan data nomor rekening melalui email atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang,” katanya pada media ini.

Related posts

Bang Muin Hafied Kembali ‘Menakhodai” KKSS Kota Bekasi

Nur Alim

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page