Penulis: Riski-Editor: Irfan
Tanah Grogot, infosatu.co – Terkait Informasi hoaks yang sering muncul, Direktur RSUD Panglima Sebaya Eka Wesnawa menjelaskan informasi terkait Covid-19 harus resmi dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser yaitu Pemkab Paser.
“Informasi resmi Covid-19 harus menunggu penjelasan juru bicara dari gugus tugas,” kata Eka saat dikonfirmasi, Rabu (22/04/2020).
Eka juga menjelaskan juru bicara Covid-19 juga telah ditunjuk langsung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan tugas.
“Jadi karena Pemkab Paser sudah menunjuk juru bicara Covid-19,” jelasnya.
Eka menyebutkan terkait peran Humas Rumah Sakit yang ada hanya bisa dimintai penjelasan terkait pasien yang diisolasi.
“Rumah sakit kan hanya punya humas bisa dimintai penjelasan informasi pasien isolasi namun yang berhak menyampaikan secara resmi harus dari juru bicara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” urainya.
Sementara itu, juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Paser Amir Faisol menyatakan terkait penyampaian informasi bahwa ada SOP yang harus dilaksanakan Gugus Tugas dalam menangani Covid-19, terutama dalam penyampaian informasi
“Jadi ada SOP yang kami jalani dan juga hal tersebut dilakukan, guna meminimalisir dampak kepanikan di lingkungan masyarakat,” imbuhnya.