Penulis: Lydia – Editor: Putri
Samarinda, infosatu.co – Karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 4 bangunan di kawasan Batu Cermin di bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda, Selasa (7/1/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol-PP H Agustianto M, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait 4 bangunan yang tidak memiliki IMB.
“Laporan kami tindak lanjuti ada 4 bangunan di daerah Batu Cermin dekat SMK 6 Samarinda,” ungkapnya yang ditemui di ruang kerjanya di Lantai 2 Gedung Satpol-PP Samarinda.
Agus, sapaan akrabnya, bersama anggota penyidik dan intel turun untuk meninjau lokasi, hal tersebut atas dasar pengaduan dari warga setempat.
“Ada 4 bangunan, satu lokasinya di pinggir jalan, dan tiga lainnya agak kedalam. Saat itu kita panggil yang bersangkutan, kami sidik dan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, bangunan yang dibongkar merupakan warung kopi, yang akhirnya menjadi tempat tinggal.
“Saya punya hati nurani, dan masih memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, hingga 31 Desember 2019 kemarin. Namun, hingga saat ini hanya bagian belakang rumah saja yang dibongkar,” terangnya.
“Sedangkan bagian depan tidak dibongkar, dengan alasan bersedia membongkar keseluruhan, apabila Pemprov ada pembangunan di lahan tersebut,” sambungnya.
Agus mengaku tidak mempermasalahkan lahan tersebut, hanya saja mempermasalahkan tidak adanya IMB.
Sementara, Beny Hendrawan Penyidik Satpol PP Samarinda menegaskan bahwa, tindakan tersebut berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2004 bahwa bangunan yang tidak ada IMB, merupakan bangunan liar.
“Bangunan tersebut tidak jelas fungsinya, pasalnya mereka hanya membangun dengan alasan tidak adanya yang menempati, jadi hari ini kita tertibkan,” pungkas Beny.
