Penulis : Nada – Editor : Putri
Samarinda, infosatu.co – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim membuat satu trobosan baru yakni Kredit Ternak Sejahtera (KTS). KTS adalah kredit yang diberikan kepada perorangan/kelompok/koperasi usaha yang bergerak dibidang budidaya peternakan (hewan, unggas), Senin (18/11/2019).
KTS sendiri memiliki 5 ketentuan yang berlaku, yakni :
- Plafond Kredit Maksimal 70 % dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Jangka Waktu, KMK 12 bulan dan KI maksimal 60 (enam puluh) bulan.
- Grace Period disesuaikan dengan masa budidaya ternak dengan fasilitasInterest During Construction (IDC) selama masa grace period.
- Biaya yang timbul dalam pemberian fasilitas Kredit Peternakan Sejahtera akan dibebankan kepada Debitur adalah : Biaya Notaris, Biaya Premi Asuransi, Biaya Materai, Biaya lainnya sesuai dengan ketetentuan bank dan Biaya-biaya kredit (selain provisi) harus tersedia di rekening Bank atas nama debitur maksimal H-1 sebelum akad kredit.
- Agunan Berupa Aktiva tetap dan Aktiva bergerak yang dapat diikat sesuai dengan ketentuan Perbankan Kelayakan Usaha Debitur.
Untuk persyaratan KTS, DPKH memberikan 4 syarat, berupa data pemohon perorangan, data pemohon kelompok, data pemohon kelompok, dan beberapa data lainnya yang harus dilengkapi.
Suku bunga KTS sendiri sebesar 9,00% dengan jenis bunga floating, dan metode penghitungan anuitas/sliding.