infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

DPKH Kaltim Buat Kredit Ternak Sejahtera

Penulis : Nada – Editor : Putri

Samarinda, infosatu.co – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim membuat satu trobosan baru yakni Kredit Ternak Sejahtera (KTS). KTS adalah kredit yang diberikan kepada perorangan/kelompok/koperasi usaha yang bergerak dibidang budidaya peternakan (hewan, unggas), Senin (18/11/2019).

KTS sendiri memiliki 5 ketentuan yang berlaku, yakni : 

  1. Plafond Kredit Maksimal 70 % dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  2. Jangka Waktu, KMK 12 bulan dan KI maksimal 60 (enam puluh) bulan.
  3. Grace Period disesuaikan dengan masa budidaya ternak dengan fasilitasInterest During Construction (IDC) selama masa grace period.
  4. Biaya yang timbul dalam pemberian fasilitas Kredit Peternakan Sejahtera akan dibebankan kepada Debitur adalah : Biaya Notaris, Biaya Premi Asuransi, Biaya Materai, Biaya lainnya sesuai dengan ketetentuan bank dan Biaya-biaya kredit (selain provisi) harus tersedia di rekening Bank atas nama debitur maksimal H-1 sebelum akad kredit.
  5. Agunan Berupa Aktiva tetap dan Aktiva bergerak yang dapat diikat sesuai dengan ketentuan Perbankan Kelayakan Usaha Debitur.

Untuk persyaratan KTS, DPKH memberikan 4 syarat, berupa data pemohon perorangan, data pemohon kelompok, data pemohon kelompok, dan beberapa data lainnya yang harus dilengkapi.

Suku bunga KTS sendiri sebesar 9,00% dengan jenis bunga floating, dan metode penghitungan anuitas/sliding.

Related posts

HUT ke-45 Dekranas dan HKG PKK 2025 Digelar di 3 Kota di Kaltim

Martinus

Pemprov Targetkan UT Masuk Gratispol 2026, Syaratnya Harus Beralamat di Kaltim

adinda

PKK Got Talent dan Lomba Mars Ramaikan HKG ke-53, Ajang Unjuk Bakat Kader se-Indonesia

adinda

You cannot copy content of this page