Bontang, Infosatu.co – Rumah Sakit Islam Bontang (RSIB) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski adanya kebijakan pemerintah pusat yang memutus pembiayaan BPJS Kesehatan terhadap ribuan warga Bontang.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Operasional RSIB Ary Sigit Pranoto, saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Bontang yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, Komisi A DPRD Bontang menyoroti sejumlah persoalan pelayanan kesehatan, mulai dari sistem pendaftaran pasien hingga dampak kebijakan pemutusan kepesertaan BPJS terhadap pelayanan rumah sakit.
Diketahui, pemerintah pusat resmi memutus pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS terhadap 2.753 warga Bontang pada 2026. Sebelumnya jumlah penerima PBI yang ditanggung pemerintah pusat di Bontang mencapai 26.899 jiwa. Setelah adanya pemutusan tersebut, jumlah penerima manfaat kini tersisa 24.146 jiwa.
Sebagai informasi, berdasarkan data kepesertaan jaminan kesehatan, total warga Bontang yang telah terdaftar saat ini mencapai 180.196 jiwa. Rinciannya terdiri dari PBI APBN sebanyak 26.899 jiwa, PBI APBD 56.756 jiwa, PPU Badan Usaha 64.777 jiwa, PPU Penyelenggara Negara 19.236 jiwa, serta peserta mandiri sebanyak 12.498 jiwa.
Menanggapi hal tersebut, Ary memastikan RSIB tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa membedakan status kepesertaan pasien.
“Kami tetap memberikan komitmen kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan meskipun kepesertaan diputus di pusat,” ujarnya.
Menurutnya, pihak rumah sakit juga terus melakukan koordinasi bersama BPJS Kesehatan sebagai regulator guna memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berkoordinasi, memang ada protokol yang disiapkan. Artinya kami tetap bisa memberikan pelayanan yang kepesertaannya terputus,” katanya.
Selain persoalan BPJS, Komisi A DPRD Bontang juga mempertanyakan sistem pelayanan pendaftaran pasien, termasuk kemungkinan adanya perbedaan layanan antara pasien yang mendaftar secara online dan pasien yang datang langsung ke loket rumah sakit.
Namun Ary memastikan seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang sama karena rumah sakit telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan secara menyeluruh.
“Terkait pendaftaran, tidak membeda-bedakan. Kami punya SOP, sehingga secara klinis sama. Yang membedakan tentu hanya di fasilitas saja,” jelasnya.
Ia menerangkan, RSIB saat ini menyediakan empat loket pelayanan untuk mengakomodasi pasien umum, peserta BPJS, maupun pasien rekanan perusahaan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertata.
Selain pelayanan langsung, rumah sakit juga telah mengembangkan sistem layanan digital melalui WhatsApp dan aplikasi JKN Mobile, mulai dari pendaftaran hingga antrean pelayanan pasien.
“Baik dari pendaftaran maupun sistem antrean, kami siapkan layanan online untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
