infosatu.co
DISKOMINFO BONTANG

Raperda Bencana Industri di Bontang Diusulkan Lebih Spesifik Atur Mitigasi Industri

Teks: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menyampaikan pendapat pemerintah terhadap Raperda Penanggulangan Bencana Industri dalam rapat kerja bersama DPRD Kota Bontang. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengusulkan agar pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri lebih difokuskan pada mitigasi bencana industri secara khusus, mengingat karakteristik Kota Bontang sebagai kawasan industri yang berdekatan dengan permukiman warga.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menilai regulasi tersebut perlu memiliki kekhususan agar tidak tumpang tindih dengan perda penanggulangan bencana yang sudah lebih dulu berlaku di Kota Bontang.

“Diharapkan pada Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri mengatur secara khusus terkait bencana industri dan tidak mengatur kembali materi yang telah diatur dalam perda yang telah ditetapkan,” ujarnya saat menyampaikan pendapat pemerintah terhadap Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang dalam rapat kerja bersama DPRD, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Neni, aktivitas industri di Kota Bontang memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, kawasan industri juga memiliki potensi risiko bencana akibat kegagalan teknologi maupun faktor lainnya.

Karena itu, kesiapsiagaan penanggulangan bencana dinilai perlu diperkuat mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Ia menjelaskan, Pemkot Bontang saat ini telah memiliki dua regulasi terkait kebencanaan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir.

Dalam perda tersebut, pengaturan penanggulangan bencana telah diatur secara komprehensif untuk seluruh jenis bencana.

Karena itu, raperda baru diharapkan lebih menitikberatkan pada penanganan bencana industri secara spesifik.

Selain itu, Pemkot Bontang juga mengusulkan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah agar ruang lingkup pengaturannya lebih jelas.

Tak hanya itu, pemerintah daerah turut memberi sejumlah masukan tambahan, khususnya terkait kewajiban perusahaan industri dalam tahapan prabencana dan tanggap darurat.

“Ada beberapa materi yang perlu ditambahkan yaitu mengenai kewajiban perusahaan industri pada tahapan prabencana dan tanggap darurat,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Pemkot Bontang Minta Materi Raperda Kepemudaan Disesuaikan dengan Kewenangan Daerah

Rizki

Kecamatan Bontang Barat Siapkan Aplikasi Sijaka untuk Digitalisasi Layanan Pinjam Pakai Aset

Rizki

Realisasi Jebol PBB di Bontang Barat Tembus Rp72 Juta, Satu Kelurahan Masih Rendah

Rizki