infosatu.co
DISKOMINFO BONTANG

Pemkot Bontang Minta Materi Raperda Kepemudaan Disesuaikan dengan Kewenangan Daerah

Teks: Rapat kerja pendapat Wali Kota Bontang atas Raperda Kepemudaan inisiatif DPRD Bontang (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang meminta materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, saat menyampaikan pendapat pemerintah terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang dalam rapat kerja bersama DPRD, Senin, 18 Mei 2026.

Neni mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik Raperda tentang Kepemudaan karena dinilai penting dalam mendukung pembangunan generasi muda di daerah.

“Pemuda sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan kepemudaan perlu dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan berlandaskan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menjelaskan, berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang kepemudaan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah kabupaten/kota mencakup penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda serta organisasi kepemudaan tingkat daerah.

Namun setelah mempelajari materi Raperda tersebut, pemerintah daerah memberikan sejumlah catatan agar muatan yang diatur dapat disesuaikan dengan kewenangan daerah dan regulasi terkait kepemudaan.

“Setelah dipelajari, terdapat beberapa saran dari pemerintah daerah agar penambahan materi muatan disesuaikan dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,” katanya.

Neni menyebut beberapa materi yang perlu disesuaikan di antaranya berkaitan dengan kebijakan strategis pengembangan kepemudaan, koordinasi pelayanan kepemudaan, fasilitasi kerja sama, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan organisasi kepemudaan, hingga pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi.

Ia juga menyarankan agar DPRD berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk penyempurnaan materi sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan bersama tim asistensi pemerintah daerah.

“Penyempurnaan materi dapat dilakukan pada saat pembahasan bersama antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Raperda Bencana Industri di Bontang Diusulkan Lebih Spesifik Atur Mitigasi Industri

Rizki

Kecamatan Bontang Barat Siapkan Aplikasi Sijaka untuk Digitalisasi Layanan Pinjam Pakai Aset

Rizki

Realisasi Jebol PBB di Bontang Barat Tembus Rp72 Juta, Satu Kelurahan Masih Rendah

Rizki