Surabaya, infosatu.co – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya berhasil mengungkap pencurian kabel yang merugikan infrastruktur Kota Surabaya dan viral di beberapa media sosial, Kamis 4 Desember 2025.
Dua tersangka ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya setelah melakukan pencurian kabel jaringan PJU (Penerangan Jalan Umum) di Surabaya.
Dua tersangka yang diamankan adalah: MI, (43), Kos Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya dan MD, (52), warga Simorejo Sari B, Sukomanunggal, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa pencurian kabel PJU dilakukan pada 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB.
Pelaku beraksi di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.
Menurut Kapolrestabes Surabaya kedua tersangka masuk ke dalam gorong-gorong untuk menemukan titik kabel.
“Tersangka terlebih dahulu membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom,” kata Kombes Luthfi.
Kombes Luthfi, mengatakan para pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan.
“Cara mereka rapi tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” tutur Kombes Pol Luthfi.
Selain mengungkap pencurian kabel PJU, Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga berhasil mengungkap pencurian kabel Telkom.
Pencurian Kabel Telkom dilakukan oleh Tiga tersangka pada tanggal 9, 11, dan 14 Oktober 2025, berlokasi di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya,
“Tiga tersangka utama pencurian kabel Telkom kami amankan pada Kamis 13 November2025 pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya,” kata Kombes Pol Lutfhfi.
Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya, berinisial A.G yang berperan sebagai pendana kegiatan pencurian, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka pencurian kabel Telkom yang diringkus memiliki peran masing-masing dalam melancarkan kejahatan.
Tersangka C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel di lokasi.
Kemudian J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian
Sementara itu tersangka B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dengan C.A untuk melaksanakan penggalian kabel atas arahan dari A.G (DPO).
Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel.
Juga ada satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.
Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat.
Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan komitmen untuk memperketat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan.
Ia menambahkan bahwa setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.
Lebih lanjut, ia memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
