infosatu.co
NASIONAL

Pj Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap Sebut ini Amanah dan Tanggung Jawab

Teks: Andap Budhi Revianto saat menerima perpanjangan Pj Gubernur dari Mendagri (foto_Ist)

Jakarta, infosatu.co– Andap Budhi Revianto diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra),Perpanjangan tersebut setelah diundang Mendagri Tito Karnavian untuk merima surat keputusan Presiden Joko Widodo, pada Kamis (5/9/2024) di Gedung A Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara

Dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan perpanjngan masa jabatan sebagai Pj Gubernur Sultra.“Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan bapak Tito dan prosesi acara selesai,”ungkap Andap.

Andap kepada awak media menjelaskan baru saja Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Ya, saya menerima surat perpanjangan sebagai Pj Gubenur Sultra yang diserahkan Mendagri,”ucapnya.

Di mana, perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai 5 September 2024.

Lebih lanjut, Andap menyampaikan ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden yang sama.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan Mendagri, yakni Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program pembangunan nasional di daerah masing-masing.

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.

Ketiga, Pj Gubernur diharapkan agar berpedoman pada pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda baik tingkat provinsi maupun kabupaten / kota, seluruh jajaran pemerintah daerah Sulawesi Tenggara, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh wanita dan tokoh pemuda, stakeholder,’ungkapnya.

Selain itu, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah dan tugas merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama membangun Indonesia Raya dari Sulawesi Tenggara dan melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern,”tutupnya.

 

Related posts

Menteri Fadli Zon Tinjau Masjid Shiratal Mustaqim dan Makam Daeng Mangkona

Rosiana

Menteri Fadli Zon Kunjungi Kaltim, Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya

Rosiana

Menteri Kebudayaan Dorong Akselerasi Budaya di Kaltim lewat Peresmian Gedung BPK

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page