Samarinda, infosatu.co – Rencana penerbitan surat edaran pengaturan distribusi BBM bersubsidi di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) belum juga final.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Nadya Turisna, menegaskan dokumen tersebut masih dalam tahap kajian.
Pertimbangannya karena pemerintah tidak ingin kebijakan yang dimaksudkan untuk pengendalian justru berimbas pada masyarakat dan memicu inflasi.
Hal itu disampaikannya usai rapat pengendalian pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran serta untuk pengendalian lalu lintas di ruas-ruas jalan Kota Samarinda.
Sebagai bagian yang menelaah aspek ekonomi, Nadya menyebut pihaknya tidak hanya memproses administrasi, tetapi juga menimbang dampak kebijakan sebelum sampai ke meja Wali Kota.
“Surat edaran ini prosesnya tetap ada alur, ke para pimpinan, mulai dari asisten, Sekda, sampai nanti ke Pak Wali. Saat membawa surat itu, kami juga menjelaskan apa dampaknya ke masyarakat dan apa tujuan dibuatnya surat edaran ini,” ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.
Ia menegaskan, apabila dalam pembahasan dinilai masih berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi, maka pembahasan akan diulang.
“Kalau dari sisi asisten atau Sekda minta dibahas lagi supaya jangan sampai berdampak ke masyarakat, nanti kita adakan rapat lagi. Jadi ini belum final,” tegasnya.
Di sisi lain, Nadya mengakui dinamika di masyarakat tidak bisa dihindari.
Pembatasan akses terhadap Solar dan Pertalite kerap dipertanyakan, terlebih karena BBM tersebut dijual dengan harga lebih murah.
“Solar dan Pertalite itu sebenarnya tidak dinikmati semua orang. Pertalite harus punya barcode, Solar ada fuel card yang sudah disepakati sampai se-Kaltim. Jadi memang tidak semua orang bisa dengan mudah menikmatinya,” jelasnya.
Menurutnya, kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memang terbatas dan diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
Namun di lapangan, keinginan masyarakat sering kali sederhana.
“Kalau ada yang murah, kenapa harus mahal? Tapi kuota dari pusat memang terbatas dan diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta kendaraan sesuai ketentuan,” katanya.
Nadya juga menyinggung temuan kendaraan luar daerah yang turut mengambil jatah BBM di Samarinda.
Pembatasan, menurutnya, dilakukan untuk memprioritaskan warga kota.
“Sering lihat pelat DA. Nah, itu yang coba dibatasi. Tapi kalau masih ada sisa, mereka tetap boleh mengisi. Yang penting warga Kota Samarinda dulu diprioritaskan,” ujarnya.
Ia menekankan, kebijakan ini bukan semata soal pembatasan distribusi, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Distribusi BBM sangat berkaitan dengan transportasi bahan pokok penting yang berpengaruh terhadap inflasi.
“Kenapa harus Bagian Ekonomi yang menelaah? Karena kami harus menjaga jangan sampai kebijakan ini mempengaruhi inflasi. Jangan sampai diatur malah harga naik. Itu yang kami jaga,” jelasnya.
Sebelumnya, pembahasan telah dilakukan di Dinas Perhubungan (Dishub) bersama para pelaku transportasi distribusi barang.
Setelah ada kesepakatan awal, barulah proses administrasi diajukan ke Sekretariat Daerah untuk diproses hingga tahap penandatanganan.
“Sekretariat itu tugasnya membantu Wali Kota membuat surat. Tidak mungkin Wali Kota yang mengetik sendiri, jadi kami yang memproses,” pungkasnya.
Nadya menambahkan, salah satu latar belakang pengaturan ini adalah insiden kecelakaan akibat antrean panjang truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Karena itu, pengisian Solar untuk kendaraan roda enam ke atas diarahkan ke lokasi tertentu agar tidak memicu kemacetan di tengah kota.
“Awalnya karena kejadian tabrakan itu. Dishub sudah beberapa kali membuat skema. Ini dianggap sebagai kebijakan yang lebih menjaga keamanan Kota Samarinda,” tutupnya.
