Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan pengisian sejumlah jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong pada awal September 2026.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pengisian jabatan tersebut sengaja menunggu sejumlah pejabat memasuki masa purnatugas pada 1 September mendatang. Dengan begitu, penataan struktur organisasi dapat dilakukan sekaligus.
“Awal September nanti ada beberapa pejabat yang memasuki masa pensiun. Karena itu, kami memilih menunggu agar seluruh formasi yang kosong bisa diisi sekaligus dan tidak perlu melakukan pergeseran jabatan berkali-kali,” ujar Andi Harun, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, persiapan pengisian jabatan sebenarnya telah dilakukan. Pemkot Samarinda hanya menyesuaikan waktu pelaksanaannya dengan masa pensiun sejumlah pejabat agar penataan birokrasi dapat berjalan lebih efektif.
Andi Harun memastikan jabatan struktural yang belum terisi secara definitif akan segera diproses setelah pejabat terkait resmi memasuki masa pensiun.
Dalam proses pengisian, Pemkot Samarinda tetap menggunakan sistem manajemen talenta sebagai salah satu dasar penempatan pejabat. Mekanisme tersebut mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kinerja aparatur.
Ia menegaskan, pengisian jabatan tidak boleh didasarkan pada kepentingan di luar profesionalitas dan prestasi kerja.
“Penempatan pejabat harus berdasarkan kemampuan dan prestasi kerja. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif sehingga tidak ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” tegasnya.
Andi Harun menyebut mayoritas jabatan akan diproses secara bersamaan. Namun, terdapat sejumlah posisi yang memiliki mekanisme khusus karena membutuhkan koordinasi dan persetujuan pemerintah pusat.
Di antaranya jabatan Inspektur Daerah serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang proses penetapannya harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mayoritas akan diproses secara serentak. Hanya ada beberapa jabatan tertentu yang harus menunggu hasil koordinasi dan mekanisme dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
