Samarinda, Infosatu.co – Berakhirnya kerja sama Perumdam Tirta Kencana Samarinda dengan PT Wahana Abadi Tirtathenika Sejati (WATS) tidak hanya menjadi akhir dari kontrak penyediaan air bersih. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini mengevaluasi kembali pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk kewajiban investasi yang tercantum dalam perjanjian awal.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan evaluasi dilakukan setelah masa kerja sama yang telah berlangsung selama 30 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.
Menurutnya, Pemkot Samarinda memiliki dasar dalam menetapkan berakhirnya kontrak tersebut. Perhitungan pemerintah mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS), yang menetapkan masa kontrak selama 30 tahun sejak produksi air pertama diterima.
Kata Andi Harun, produksi air pertama sekaligus pembayaran awal dilakukan pada September 2004. Dengan perhitungan tersebut, masa kerja sama dinyatakan berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Di dalam SPKS dikatakan bahwa masa kontrak itu 30 tahun, dihitung sejak produksi air diterima. Produksi air pertama kali diterima dan kita sudah membayarkan produksinya untuk tiga bulan pertama pada September 2004,” ungkap Andi Harun.
Ia menegaskan keputusan tersebut telah dikaji pemerintah termasuk dari sisi hukum, karena itu apabila terdapat keberatan dari pihak PT WATS, ia meminta penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau ada keberatan, saya sarankan untuk mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Di luar persoalan berakhirnya kontrak, Andi Harun juga menyoroti kewajiban investasi yang disebut tercantum dalam kesepakatan awal kerja sama.
Ia mengungkapkan Pemkot Samarinda memiliki bukti penyetoran modal investasi yang menjadi kewajiban pemerintah. Sementara terhadap PT WATS, pemerintah menduga terdapat kewajiban investasi yang tidak disetorkan sesuai kesepakatan.
“Pemkot Samarinda dapat membuktikan bahwa pemerintah kota telah menyetorkan kewajibannya. Sementara itu, PT WATS diduga kuat tidak menyetorkan kewajibannya,” terangnya.
Baginya, persoalan tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah terhadap kerja sama yang telah berjalan selama puluhan tahun. Ia berharap persoalan kontrak maupun kewajiban masing-masing pihak dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
Pemkot lanjutnya, juga melihat kembali hasil pelaksanaan kerja sama dalam beberapa tahun terakhir. Evaluasi terutama diarahkan pada capaian dalam dua hingga tiga tahun terakhir.
“Pemerintah harus terbuka. Kita melakukan evaluasi dan dalam tiga tahun terakhir, terutama dalam dua tahun terakhir, kita melihat hasilnya,” tutupnya.
