infosatu.co
NASIONAL

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Negara dari KPK

Teks: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan hibah aset rampasan negara untuk Pemkab Pasuruan.

Pasuruan, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan hibah aset rampasan negara untuk Pemkab Pasuruan.

Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Kamis 6 November 2025.

Penyerahan hibah aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) itu, dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto kepada Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo.

Mas Rusdi sapaan Bupati Pasuruan ini menjelaskan, hibah yang diserahkan kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi.

Lokasinya, di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan dengan nominal kurang lebih Rp 1,3 miliar.

“Hibah yang diserahkan KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa tanah seluas 300 meter persegi di Kawasan Taman Dayu,” katanya.

Menurut Rusdi, penyerahan itu merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK.

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah,” jelasnya.

Ia memastikan aset hibah yang diberikan, dapat bermanfaat bagi warga Pasuruan.

Serta menjadi contoh bahwa aset rampasan pun tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Related posts

Buka Puasa Bersama, Kapolri Listyo Sigit: Media Penyambung Suara Publik yang Harus Didengar

Rabiatun

Sebanyak 4.025 Peserta, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum

Emmy Haryanti

Yassierli Inginkan Program Magang 2026 Tersebar di Seluruh Provinsi

Dewi

You cannot copy content of this page