infosatu.co
DPRD BONTANG

Pasal Perubahan RPJMD Bencana Alam, Muhammad Yusuf: Perlu Ada Batasan Jelas

Teks : Anggota Pansus DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf.

Bontang, infosatu.co – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Yusuf mempertanyakan ketentuan dalam Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menyebutkan perubahan dokumen perencanaan bisa dilakukan jika terjadi bencana alam.

Hal itu disampaikan saat pembahasan Bab III Pasal 3 poin a dalam rapat kerja bersama tim penyusun Raperda RPJMD, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Kaltim.

Kata Yusuf, frasa bencana alam dalam pasal tersebut masih terlalu umum. Ia menilai perlu ada batasan perihal skala dan dampak bencana yang bisa menjadi dasar perubahan RPJMD.

“Apakah yang dimaksud di sini bencana alam dalam skala nasional, atau cukup di tingkat daerah. Kita pernah lihat saat tsunami, seluruh daerah terdampak harus mengubah RPJMD-nya,” tanya Yusuf, Senin 30 Juni 2025.

Yusuf menilai, perlu ada tolok ukur yang jelas agar kebijakan tidak multitafsir, terutama jika menyangkut perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang sudah ditetapkan lima tahun.

“Lalu bagaimana kalau terjadi bencana politik, apakah itu juga masuk sebagai alasan perubahan,” tambahnya.

Pertanyaan itu juga diperkuat oleh Ketua Pansus DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan Solo, dirinya menyinggung soal pandemi COVID-19 yang pernah dikategorikan sebagai bencana nasional.

Dirinya pertanyakan, apakah kejadian serupa seperti Covid-19 bisa dijadikan alasan perubahan RPJMD.

“Kalau pandemi COVID-19 yang lalu, masuk kategori bencana nasional. Tapi apakah itu yang dimaksud dalam pasal ini, perlu kejelasan supaya tidak rancu di kemudian hari,” kata Politisi Partai Golkar itu.

Merespon pertanyaan keduanya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Kaltim Sony Suwito memaparkan bahwa, setiap perubahan RPJMD akibat bencana harus berdasarkan ketetapan resmi.

Dia bilang, bencana alam punya kategori dan status. Apabila skala nasional seperti goncangan politik dan berdampak ke seluruh daerah, perubahan RPJMD bisa dilakukan.

“Tetapi apabila kalau bencana lokal yang tidak terlalu memengaruhi jalannya pemerintahan, tidak serta-merta mengubah dokumen perencanaan,” beber Sonny Suwito.

Related posts

DPRD Kota Bontang: Potensi Kekosongan Perencanaan di Masa Transisi Kepemimpinan

Asriani

Ubayya Bengawan Solo Pertanyakan Kaitan RPJMD Bontang dengan Pembangunan Nasional dan Provinsi

Asriani

Saeful Rizal Apresiasi Pemkot Bontang Bantu Mahasiswa Unijaya Lanjut Kuliah

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page