infosatu.co
DPRD Samarinda

KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Apakah Bisa?

Teks: Achmad Sofyan

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmad Sofyan buka suara terkait rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan penganut semua agama.

Menurutnya, usulan tersebut tidak menyalahi undang-undang dan peraturan sehingga tidak ada masalah apabila dilaksanakan. Sebagaimana diketahui, Indonesia adalah negara Pancasila yang memiliki toleransi tinggi terhadap seluruh umat beragama.

“Selama ini tidak ada kewajiban nikah di KUA, tergantung individu. Muslim boleh di masjid atau rumah. Pemeluk agama lain juga dengan tempat ibadah mereka masing-masing,” kata Sofyan di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (27/2/2024).

Politisi Partai Golkar itu, menegaskan bahwa ia setuju dengan keputusan Menag tersebut. Apalagi, selama hal itu memberikan kenyamanan dan kesejahteraan serta tidak merugikan masyarakat Indonesia.

“Saya setuju mana yang terbaik bagi masyarakat, kita hanya perantara antara pemerintah dan masyarakat,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Samarinda itu.

Sebagai informasi, Kementerian Agama merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, tetapi melayani semua agama.

KUA sendiri merupakan tempat pencatatan nikah, pembekalan bimbingan nikah, dan penyuluhan agama yang diperuntukan kepada seluruh agama yang diakui di Indonesia.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page