infosatu.co
DPRD BONTANG

Kewenangan TPI Lanjung Limau, BW: Pemkot dan Pemprov Bangun Komunikasi

Bakhtiar Wakkang, Anggota Komisi ll DPRD Bontang (Foto: Sadam Topo)

Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi ll DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang meminta Pemkot Bontang melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Kaltim terkait kewenangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di kawasan Tanjung Limau.

Hal itu disampaikan BW sapaan akrabnya dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Bontang Tahun 2021-2026 di Ruang Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (5/7/2021).

Sebab, sektor perikanan di Bontang akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) jika ditarik retribusi sektor perikanan.

“Saya menghitung dalam per bulan Bontang kehilangan PAD hingga Rp 1,3 miliar,” ungkapnya.

Sehingga, ia mendorong penarikan retribusi pada sektor perikanan. Namun hal itu terbatas lantaran aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Saya berharap Pemkot Bontang membangun komunikasi dengan Pemprov Kaltim untuk membicarakan peluang kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU,” tegasnya. (editor: Irfan)

Related posts

Mediasi Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, DPRD Siapkan RDP Lanjutan

Rizki

Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, Warga yang Sudah 30 Tahun Tinggal Terancam Tergusur

Rizki

DPRD Bontang Temukan Warga Belum Terdata BLT di Loktuan, Andi Faiz: Kita Akan Verifikasi

Rizki